
Negara Yang Telah Melarang Vape
Share
Rokok elektronik juga disebut sebagai e-rokok, adalah perangkat yang dioperasikan dengan baterai yang mensimulasikan smoking. Seorang apoteker Cina Hon Lik menemukan rokok elektrik dan mematenkannya pada tahun 2007. Rokok elektrik terdiri dari tiga bagian:
• Dua silinder logam berisi baterai dan sirkuit elektronik
• Kartrid berisi nikotin cair, pelarut, dan perasa
• Alat penyemprot dengan elemen pemanas
Hukum vaping dapat berbeda secara dramatis di seluruh dunia. Beberapa negara telah melarang vaping sedangkan yang lain mengambil pandangan yang lebih terbuka tentang e-rokok. Karena perjalanan telah kembali ke bentuk normal, orang mulai memikirkan liburan besar berikutnya untuk berjemur, melihat pemandangan, bersantai, dan minum vape. Untuk sebagian besar tujuan global, tidak banyak yang perlu dikhawatirkan oleh para vapers. Meskipun, ada tempat-tempat di mana peraturan vaping sangat ketat.
Hingga saat ini, ada 330 juta vapers di seluruh dunia. Bahkan dengan begitu banyak orang yang menikmati penemuan ini, pemerintah tertentu telah memutuskan untuk melarangnya. Beberapa larangan masih mengejutkan karena betapa populernya vaping dalam beberapa tahun terakhir. Di beberapa tempat di mana masyarakat umum mendukung rokok elektrik, bagaimanapun, pejabat terpilih mereka mengabaikan untuk mendengarkan mereka. Karena beberapa fakta negatif tentang rokok elektrik yang dilaporkan oleh media selama bertahun-tahun, banyak negara telah melarangnya dengan benar atau menerapkan peraturan ketat tentang penggunaannya. Banyak negara telah menerima saran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang sayangnya anti-vaping. Begitu WHO mengatakan vaping itu buruk, maka banyak negara akan mengikuti saran ini dan menerapkan larangan langsung.
Rokok elektronik adalah alternatif dari rokok biasa yang tidak mengizinkan individu yang smoke itu menyebabkan kerugian atau bahaya bagi orang lain, terutama non-pengguna. Ini dianggap sebagai pilihan yang lebih sehat yang tidak menyebabkan kanker karena melepaskan uap dan tidak smoke, yang menyebabkan kerusakan pada paru-paru. Mereka adalah perangkat yang dioperasikan dengan baterai yang membantu smokers untuk berhenti smoking dengan mengurangi ketergantungan mereka pada nikotin dari waktu ke waktu sampai mereka menghentikannya sepenuhnya. Smokrokok elektronik adalah alternatif yang lebih baik daripada rokok biasa. Ini menghilangkan semua bahan kimia yang mengancam jiwa dari tembakau dan memungkinkan orang yang smoke untuk meminimalkan konsumsi nikotin mereka tanpa mengubah jumlahnya secara bertahap dari waktu ke waktu sampai mereka benar-benar berhenti.
Namun, ada lebih dari 40 negara yang melarang penggunaan vaping secara langsung. Sejumlah negara telah melarang impor, penjualan e-liquid, dan penggunaan rokok elektrik. Larangan mungkin ada, meskipun hukumannya tidak berat di beberapa tempat. Tetapi bahkan memiliki rokok elektrik dapat mengakibatkan hukuman yang signifikan di yurisdiksi lain, seperti denda yang besar dan waktu penjara. Meskipun ilegal untuk dijual atau diimpor di banyak negara, sebagian besar mengizinkan penggunaan alat penguap. Namun, ini tidak berlaku untuk semua negara, daftar mereka yang membawa rokok elektrik ke negara tersebut secara ilegal disediakan di bawah ini:
Antigua dan Barbuda – Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
Argentina - Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
Australia – menurut ini legal untuk digunakan, tetapi ilegal untuk memiliki nikotin tanpa resep dokter. Mengimpor nikotin secara ilegal dapat dihukum dengan denda tidak melebihi $222,000. Hukuman untuk kepemilikan berkisar dari satu negara bagian ke negara bagian berikutnya tetapi juga bisa sangat parah.
Bangladesh – Saat ini tidak memiliki undang-undang atau peraturan khusus untuk vaping. Meskipun, pada tahun 2021 pemerintah mengumumkan akan memperbarui undang-undang pengendalian tembakau di negara itu dengan larangan langsung terhadap penjualan rokok elektronik.
Negara-negara lain dengan hukum yang sama meliputi:
bhutan - Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
Brasil - Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
Brunei Darussalam - Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
Kamboja - Dilarang; Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
Chili - Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual (kecuali untuk produk medis yang disetujui)
Kolumbia - Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
Timor Timur – Diyakini dilarang
Mesir - Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual, namun, negara mungkin berada di ambang pengaturan produk vaping
Etiopia - Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
Gambia - Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
Hong Kong - Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual. Larangan negara pada pembuatan, penjualan, impor dan promotie-rokok dan produk tembakau yang dipanaskan mulai berlaku pada tanggal 30 April 2000.
India - Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual. Pada September 2019, pemerintah pusat India melarang penjualan produk vaping. Pemerintah, sadar bahwa 100 juta smoke dan bahwa tembakau membunuh hampir satu juta orang per tahun, tidak mengambil tindakan apapun untuk meminimalkan akses ke rokok. Bukan kebetulan, pemerintah India memiliki saham besar di perusahaan rokok terbesar di negara itu.
Iran – Diyakini legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
Jamaika - Legal untuk digunakan, ilegal untuk menjual produk yang mengandung nikotin tanpa izin medis
Jepang – menurut sumber pemerintah, Legal untuk digunakan, ilegal untuk menjual perangkat dan e-liquid tanpa nikotin, tetapi ilegal untuk menjual cairan yang mengandung nikotin, namun, orang dapat mengimpor produk yang mengandung nikotin dengan beberapa batasan. Produk Tembakau Panas (HTP) seperti IQQS adalah legal dan sangat populer.
Kuwait – Diyakini legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
Republik Demokratik Rakyat Laos (Laos) – Ilegal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
Libanon – Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
Makau - Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual. Impor untuk penggunaan pribadi saat ini tidak dilarang, tetapi pemerintah Makau sedang berupaya untuk meloloskan larangan vape.
Malaysia - Legal untuk digunakan, ilegal untuk menjual produk yang mengandung nikotin. Namun, penjualan konsumen produk yang mengandung nikotin adalah ilegal, dan menurut sumber, Malaysia memiliki pasar vaping yang sukses. Dari waktu ke waktu, pihak berwenang menggerebek pengecer dan menyita produk. Penjualan semua produk vaping, bahkan tanpa nikotin, dilarang langsung di negara bagian Johor, Kelantan, Kedah, Penang, dan Terengganu.
Mauritius - Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
Mexico - Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual. Presiden Meksiko mengeluarkan dekrit yang melarang penjualan semua vape dan produk tembakau yang dipanaskan pada Mei 2022. Undang-undang tersebut mencakup produk bebas nikotin
Myanmar – Diyakini dilarang
Nepal – Legal untuk digunakan di mana smoking diperbolehkan, ilegal untuk dijual
Nikaragua – Diyakini ilegal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
Korea Utara (Republik Demokratik Rakyat Korea) – Dilarang
Oman – Diyakini legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
Panama – Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
Qatar - Dilarang; ilegal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
Seychelles - Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual. Meskipun, negara itu mengumumkan pada 2019 niatnya untuk melegalkan dan mengatur e-rokok.
Singapura - Dilarang; ilegal untuk digunakan, ilegal untuk dijual. Pada 2018, kepemilikan vape adalah kejahatan, dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda (Meskipun, ancaman penuntutan tidak mencegah pasar gelap yang berkembang.
Sri Lanka - Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
suriname - Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
Suriah - Dilarang; ilegal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
Thailand – Diyakini legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual. Ini telah mendapatkan reputasi untuk menegakkan larangan penjualan dan impor produk vaping dengan beberapa insiden terkenal di tahun-tahun ini, termasuk menahan dan bahkan mendeportasi turis vaping.
Timor-Leste - Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
Turki - Legal untuk digunakan, ilegal untuk diimpor. Impor produk vaping adalah ilegal di Turki, dan ketika negara itu menyatakan kembali larangannya pada tahun 2017, Organisasi Kesehatan Dunia mengeluarkan siaran pers yang merayakan keputusan tersebut. Meskipun Turki bertentangan, ada pasar vaping dan komunitas vaping di Turki.
Turkmenistan – Diyakini legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
uganda - Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
Amerika Serikat - Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual. Namun, penjualan produk yang tidak disahkan oleh FDA menjadi ilegal secara teknis mulai 9 September 2021. Meskipun tidak ada negara bagian yang melarang penjualan produk vaping secara langsung, banyak yang melarang produk beraroma atau penjualan online. Beberapa kota California, terutama San Francisco, telah melarang penjualan semua rokok elektrik.
Uruguay - Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual
Kota Vatikan – Diyakini dilarang
Venezuela - Legal untuk digunakan, ilegal untuk dijual, kecuali disetujui sebagai produk medis
Sikap terhadap vaping berubah, tetapi tidak menjadi lebih baik sekarang. Setelah WHO menerbitkan laporan pada tahun 2021 secara signifikan mengutuk vaping, kemungkinan akan melihat lebih banyak negara melarang produk vaping dan vaping. Tidak banyak yang berubah di seluruh dunia bahkan setelah gelombang pertama peraturan. Pemerintah tampaknya tidak terburu-buru untuk mengubah pendekatan mereka bahkan dengan begitu banyak penelitian positif.